Jakarta – Pada tingkat meso, program RB dilakukan oleh beberapa instansi yang ditetapkan sebagai leading sector atau dalam struktur organisasi reformasi birokrasi nasional disebut dengan Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional (UPRBN). Instansi yang termasuk kedalam UPRBN berperan sebagai koordinator dalam urusannya yang antara lain memiliki fungsi dalam penyempurnaan kebijakan, pembinaan dan implementasi, hingga monitoring dan evaluasi atas program yang diampu.
Instansi yang menjadi leading sector program bertanggung jawab dalam perumusan kebijakan inovatif, menerjemahkan kebijakan makro, mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan tersebut, serta pemantauan kemajuan pelaksanaannya.
LKPP sebagai satu-satunya lembaga yang bertugas dalam melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjadi salah satu leading sector dalam tingkat meso, khususnya Indeks Tata Kelola Pengadaan Minimal Baik.
Dalam rangka memberi penjelasan mengenai Indeks Tata Kelola Pengadaan Minimal Baik dan bertujuan untuk menjadi acuan bagi K/L/PD dalam pelaksanaan reformasi birokrasi khususnya pemenuhan indikator dalam Indeks Tata Kelola Pengadaan Minimal Baik, LKPP mengeluarkan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penjelasan Indeks Tata Kelola Pengadaan Minimal Baik sebagai Aspek Indikator’Antara’ Dalam Indeks Reformasi Birokrasi.