Jakarta – Sebagai satu-satunya lembaga yang bertugas dalam melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi Nasional menjadi salah satu leading sector dalam tingkat meso, khususnya Indeks Tata Kelola Pengadaan Minimal Baik. Pada Kamis (15/04) menggelar acara Sosialisasi Surat Edaran Kepala LKPP tentang Indeks Tata Kelola Pengadaan yang dilakukan secara daring di Jakarta.
Seraya membuka acara sosialisasi, Sekretaris Utama LKPP, Setya Budi Arijanta mengatakan Indeks Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) saat ini menjadi salah satu bagian dari Indeks Tata Kelola Pemerintahan. Hal tersebut telah diputuskan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) untuk menjadi salah satu variabel dalam menilai Reformasi Birokrasi.
Penilaian indeks tata kelola pengadaan minimal baik diperoleh melalui indikator pemanfaatan sistem pengadaan, kualifikasi & kompetensi SDM PBJ, dan tingkat kematangan UKPBJ untuk menghasilkan Skor dan predikat penilaian di antaranya 100 = sangat baik, > 80 s.d 99 = Baik, > 60 s.d 80 = Cukup, dan ≤ 60 = kurang.
Adapun tujuan pelaksanaan Reformasi Birokrasi 2020-2024 dilakukan guna menciptakan pemerintahan yang baik, bersih, dan kapabel. Sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, profesional, serta bersih dari praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Oleh karena itu, LKPP siap mendampingi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) guna meningkatkan capaian Indeks Tata Kelola Pengadaan menjadi sangat baik.
Sosialisasi Indeks Tata Kelola Pengadaan yang digelar dengan mematuhi protokol kesehatan ini dilakukan bersamaan dengan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 (Perpres 12/21) tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pada kesempatan itu, Setya menjelaskan saat ini LKPP telah selesai melakukan harmonisasi atas 10 Peraturan LKPP aturan pelaksana Perpres 12/21 dan akan segera diundangkan.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Sekretaris Menteri, Sekretaris Jenderal, Sekretaris Utama Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD), Kasum TNI, Asrena TNI dan/atau perwakilannya. LKPP berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman mengenai capaian Indeks Tata Kelola Pengadaan di masing-masing Intansi agar dapat memperoleh predikat “Sangat Baik”. (nit)