JAKARTA – Penerapan Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) diyakini mempercepat proses reformasi birokrasi. Diterapkannya LPSE dapat mendukung transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia, Bahrul Hayat, menegaskan keyakinannya bahwa dengan diterapkannya layanan pengadaan secara elektronik di lingkungan Kementrian Agama dapat mempercepat proses reformasi birokrasi yang tengah berlangsung.
“Saya yakin penerapan LPSE di lingkungan Kementerian Agama dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, sekaligus efisiensi prosedur dan efisiensi anggaran. Sehingga, proses pengadaan barang dan jasa dapat berjalan lebih cepat dan pada akhirnya mempercepat proses reformasi birokrasi yang tengah berlangsung,” kata Bahrul dalam sambutannya pada peluncuran LPSE Kementerian Agama di Ruang Auditorium Kementerian Agama, Selasa (15/3/2011).
Menurut dia, sebagai kementerian dengan cakupan yang luas di mana ada sekira 4.381 satuan kerja, Kementerian Agama merekrut banyak tenaga ahli guna penuntasan proses reformasi birokrasi. “Dalam tiga tahun terakhir, 1000 tenaga ahli IT telah direkrut untuk pengembangan sistem informasi di lingkungan Kementerian Agama,” ungkap Bahrul.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Agus Rahardjo mengungkapkan, kecepatan dalam proses pengadaan sangat diperhatikan sewaktu penyusunan Perpres No. 54 Tahun 2010. Pengadaan yang cepat akan sangat bermanfaat bagi Kementerian Agama sebagai salah satu kementerian yang mempunyai struktur vertikal sampai ujung Indonesia.
“Begitu DPR memutuskan, sebelum DIPA disahkan antara Oktober dan Desember, kita sudah boleh melakukan lelang. Harapannya, lelang tidak menumpuk di akhir tahun,” kata Agus.
Dengan menggunakan lelang secara elektronik, menurut Agus Rahardjo, akan memudahkan dan menenangkan para pelaku pengadaan dalam bekerja. Kini pemeriksa dapat langsung masuk ke dalam sistem tanpa perlu datang untuk melihat catatan fisik. “Apabila pemeriksa ingin masuk, sebenarnya kita tinggal menyediakan fasilitas masuk ke dalam sistem saja. Jadi, tidak perlu lagi datang ke kantor dan melihat hardcopynya. Sehingga kegiatan sehari-hari kita tidak terganggu.”
Agus Rahardjo mengimbau, komitmen pimpinan adalah hal mutlak dalam keberhasilan LPSE. Dari sepuluh kementerian yang telah menerapkan LPSE, baru Kementerian Keuangan yang bisa dikatakan berhasil dengan penerapan e-procurement secara penuh karena adanya komitmen dari pimpinannya.
“Meskipun Kementerian Agama adalah yang ke-10 dalam penerapan LPSE namun berdasarkan pengalaman, komitmen pimpinan menjadi jaminan keberhasilan dalam pelaksanaan LPSE di masing-masing instansi,” tegas Agus Rahardo.