Kawal REFORMASI
Perbaiki BIROKRASI

Telp. (021) 2991-2450 ext 0944

Pelayanan publik adalah segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Standar Pelayanan LKPP

Pengadaan yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.
Pengadaan barang/jasa yang jelas, kondusif dan komprehensif.
Dunia usaha di Indonesia yang lebih berkembang, serta dukungan kesempatan dan perlindungan usaha dalam negeri.
Rate This:
[Total: 0 Average: 0]
6,386 Views
X
X