Bahwa dalam rangka menjamin pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diperlukan penyempurnaan terhadap susunan Tim Asesor, Tim Pelaksanaan, dan Tim Narahubung di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang ditetapkan dalam Keputusan Kepala LKPP.
Pengadaan yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.
Pengadaan barang/jasa yang jelas, kondusif dan komprehensif.
Dunia usaha di Indonesia yang lebih berkembang, serta dukungan kesempatan dan perlindungan usaha dalam negeri.
Rate This:
[Total: 1 Average: 5]
7,220 Views